"Aksi ini membuktikan jika omnibus law menjadi perhatian yang luas dari kaum buruh," demikian disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono.
"Kaum buruh khawatir beleid ini justru berpotensi mendegradasi hak dan kepentingan para pekerja. Seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsourcing dan buruh kontrak yang makin fleksibel, maraknya TKA, hilangnya jaminan sosial, dan tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha," lanjutnya.