Konsep masyarakat ideal sebagaimana yang telah ditekankan oleh Alquran yaitu meliputi masyarakat yang terbaik (khairah ummah), masyarakat yang seimbang (ummatan wasathan), dan masyarakat moderat (ummah muqtashidah). dari penjelasan para mufasir bahwa menurut mereka yang dimaksud dengan ummatan wasathan adalah ummah yang berada di tengah-tengah dan mereka para saksi atas ummah-ummah itu dan bahwa mereka merupakan yang memiliki sikap tegak lurus dalam segala perkara, memahami hakikat-hakikat agama dan rahasia yang ada di dalam dirinya masing-masing.
Cita-cita setiap negara adalah ingin mewujudkan masyarakat ideal. Masyarakat ideal memiliki beberapa ciri, di antaranya adalah; umatyang tengah-tengah, yakni umat yang berlaku adil dan tidak memiliki rasa fanatik terhadap suatu kelompok tertentu.