-JAKARTA- Jual beli tanah merupakan kegiatan yang umum di Indonesia. Dalam perkembangannya, sering terjadi penggunaan nama pihak lain (nominee) untuk membeli tanah karena berbagai alasan. Dalam seminar bertema “Praktik Kepemilikan Tanah Secara Tidak Langsung dan Perlindungannya (terhadap Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah)” yang diadakan Hukumonline di Jakarta, Selasa 18 Februari 2020 didiskusikan perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik yang tidak mengetahui adanya kepemilikan secara tidak langsung tersebut.Para narasumber seminar yakni Kepala Biro Hukum, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Yagus Suyadi dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung I Gusti Agung Lihat Selengkapnya