Jakarta, 14 Januari 2020-Pengesahan hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2019 lalu menjadi sorotan karena dianggap mereduksi kewenangan lembaga tersebut dan dikhawatirkan akan mempersulit upaya pemberantasan korupsi ke depan. Proses revisi yang memakan waktu hanya 13 hari menyisakan pertanyaan, seberapa serius legislatif dan eksekutif melakukan proses legislasi dan bagaimana pelibatan masyarakat selama revisi berlangsung.Pasca pengesahan revisi UU KPK, timbul keinginan untuk terus menggelorakan semangat memberantas korupsi. Para penggiat anti korupsi terus memperkuat jejaring di berbagai elemen masyarakat serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan wakil-wakil legislatif yang memiliki kesamaan nilai.Lihat Selengkapnya