Pembayaran Selisih Upah Sektoral

772 Views
Bahwa peraturan tentang pembayaran upah sektor untuk wilayah provinsi DKI Jakarta dan provinsi Jawa Barat telah tertuang dalam Peraturan Gubernur masing masing provinsi dan harus ditaati oleh pihak pihak yang berkepentingan. Setelah melakukan negoisasi dan upaya bipatrit akhirnya terjadi kesepakatan.

Bahwa pihak management membayarkan rapelan selisih Upah Minimum Sektoral Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten, untuk DKI Jakarta,kota Depok dan kabupaten Bekasi, dengan rincian pembayaran di bulan Januari hingga Oktobet di tambah pembayaran untuk THR. Tak ada perjuangan yang sia sia dan upaya negoisasi pun dapat dilakukan oleh kaum pekerja.

Comments

Signin Signup