PEMBERLAKUAN TRAFFIC SEPARATION SCHEME SELAT SUNDA DI WILAYAH KERJA KOARMADA I

585 Views

PEMBERLAKUAN TRAFFIC SEPARATION SCHEME SELAT SUNDA DI WILAYAH KERJA KOARMADA I



Panglima Koarmada I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M.,  membuka acara sosialisasi tentang kesiapan pemberlakuan Traffic Separation Scheme diatas KRI Usman Harun-359 saat berlayar di Perairan Banten, Kamis (11/6/2020).

TSS (Traffic Separation Schemes) atau Bagan Pemisahan Alur Laut (lalu lintas) di Selat Sunda merupakan hasil usulan Pemerintah Indonesia dan Keputusan Sidang IMO (International Maritime Organization) ke 101 pada bulan Juni 2019. 

Pangkoarmada I  menyampaikan dalam acara pembukaan tersebut bahwa TSS (Traffic Separation Schemes ) ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas pelayaran di alur sempit. “Untuk di wilayah Indonesia, penerapan TSS baru pertama kalinya. Indonesia menawarkan 2 TSS dan sudah disetujui yaitu di Selat Sunda dan Selat Lombok. TSS ini nantinya akan mulai berlaku pada awal bulan Juli 2020,” ujarnya.

Saat ini masalah keselamatan navigasi dan pelayaran merupakan tuntutan dari dunia internasional. Seperti diketahui seluruh stakeholder pengguna jasa laut harus mematuhi aturan internasional dan hal ini sudah diatur di dalam Colreg (Collision Regulations) 72 dan SOLAS (Safety of Life At Sea).  Dengan ada TSS ini sangat membantu Indonesia sebagai negara kepulauan untuk negara-negara yang belum meratifikasi UNCLOS 1982 untuk mematuhi aturan-aturan internasional ketika kapal-kapalnya akan melewati TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.

Menurutnya, Koarmada I sebagai jajaran TNI Angkatan Laut mempunyai kewajiban untuk membantu pemerintah mensukseskan hal tersebut. Karena ini sesuai dengan amanah isi Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI, yang di dalam bab penjelasannya pada pasal 9b, secara garis besar menyebutkan Tugas Angkatan Laut menjalankan fungsi penegakan hukum dan dan menjaga keamanan di laut, salah satunya terbebas laut dari ancaman navigasi dan tindakan-tindakan lainnya. 

Lebih lanjut Pangkoarmada juga menyampaikan bahwa Selat Sunda merupakan wilayah kerja dan tanggung jawab dari Koarmada I.

“Jajaran Koarmada I yang memonitoring Selat Sunda ada dua pangkalan yaitu Lanal Lampung dan Lanal Banten. Secara geografis letak TSS Selat Sunda masuk dalam wilayah kerja Lanal Lampung, tetapi secara monitoring peralatan VTS (Vessel Traffic System) yang dimiliki Kementerian Perhubungan berada di Merak. Dan wilayah Merak masuk dalam wilayah kerja Lanal Banten.

 Sehingga kedua Lanal tersebut dituntut mampu untuk selalu bekerja sama dengan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan keselamatan pelayaran dan navigasi di wilayah mereka,” tambahnya.Baca Selengkapnya.http://kaksumiyati.blogspot.com/2020/06/pemberlakuan-traffic-separation-scheme.html?m=1

Comments

Signin Signup