Roadshow Asuransi Syariah di Buka Oleh Kepala OJK Provinsi Bengkulu.

1132 Views



taudariblogger.info -  Perkembangan industri keuangan syariah tumbuh positif sampai tahun 2018, tercermin pertumbuhan asset IKNB syariah termasuk industry asuransi syariah. Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa pangsa pasar asuransi syariah dari sisi asset telah mencapai 14,99% dari total keseluruhan pangsa asuransi di Indonesia.


Namun tingkat literasi dan inklusi asuransi syariah baru sebesar 2,51% dan 1,92%. Perlu adanya upaya lebih masif untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang asuransi syariah kepada masyarakat.



Melihat hal tersebut, MES berinisiatif meningkatkan literasi asuransi syariah bekerjasama dengan Pengurus Wilayah MES Bengkulu dan Prudential Indonesia dalam acara yang diberi nama Roadshow Asuransi Syariah batch II (Rabu, 26/6/2019).


Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Provinsi Bengkulu ini dihadiri kurang lebih 216 peserta yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat seperti industri keuangan, praktisi, akademisi, ibu rumah tangga, karyawan, pengusaha dan lain sebagainya.



Secara resmi, acara dibuka oleh Yusri selaku Kepala OJK Provinsi Bengkulu sekaligus Ketua Umum PW MES Bengkulu. "Kiprah MES dalam pengembangan ekonomi Syariah sangat nyata, hadirnya MES di 78 kab/kota salah satu usaha riil MES dalam mensosialisasikan ekonomi Syariah.


MES Bengkulu sendiri sudah ada sejak tahun 2013 dan selalu berpartisipasi aktif dalam pengembangan ekonomi Syariah di Bengkulu.", ucap beliau dalam sambutannya.



Hadir sebagai narasumber dalam roadshow ini, KH. Cholil Nafis selaku pengurus pusat MES, Alis Subiyantoro dari direktorat IKNB Syariah OJK dan Firmandani Hamdani dari Prudential Indonesia. Acara talkshow dipandu oleh Rozi Ilmiawan selaku praktisi keuangan Syariah.



Tingkat literasi dan inklusi asuransi syariah yang masih rendah di Indonesia tidak lepas dari kurangnya pemahaman konsep asuransi syariah itu sendiri, dimana sebagian masyarakat masih memperdebatkan mengenai kehalalan asuransi syariah, pengurus pusat MES yang hadir sebagai narasumber mengatakan “kita bicara asuransi adalah takaful, saling menjaga dan saling melindungi. Oleh karena itu benar atau tidaknya sebuah asuransi tergantung pada akadnya. Tak ada keraguan hukum asuransi adalah halal” yang diperkuat dengan Fatwa DSN MUI no 21 tahu 2001, menyebutkan bahwa hukum asuransi adalah halal manakala mengikuti akad-akad yang telah digariskan oleh fatwa MUI.



MES berharapkan setelah acara ini berlangsung masyarakat memahami mengenai konsep asuransi syarian secara komprehensif dari sudut pandang regulator, ahli dan praktisi di bidang asuransi syariah, serta meningkatnya tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah di Indonesia. (tdb) 

Comments

Signin Signup