Jaga Cagar Budaya Indonesia Jangan Sampai Musnah.

760 Views
Kalau bukan kita yang menghargai budaya sendiri lalu siapa lagi? Kalau bukan sekarang lalu kapan lagi. Demikian ungkapan bijak yang sering terlontar. Bicara mengenai cagar budaya yang harus dilestarikan sepertinya sebuah hal yang susah-susah gampang dibahasnya.

Secara bangsa Indonesia sendiri terdiri dari berbagai suku dan pastinya memiliki ragam juga cagar budayanya. Untuk yang belum paham mengenai cagar budaya, saya coba kutip dalam laman kemendikbud.go.id bahwa pengertian Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Setidaknya ditetapkan lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.

Dan Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Kata penghubung “dan/atau” bermakna tidak berlaku komulatif. Artinya kelima nilai penting tersebut boleh dimiliki seluruhnya atau salah satu oleh suatu Cagar Budaya.

Kata kunci yang menarik saya adalah perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting. Sebab untuk memastikan sesuatu menjadi cagar budaya tidak mudah diperlukan sebuah penetapan.


Comments

Signin Signup